PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut memberikan gelar akademik dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah. (3) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat profesi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Menteri.
