Pasal 104
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal Institut merupakan kekayaan negara. (2) Besarnya kekayaan awal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara yang tertanam pada Institut yang nilainya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh Institut
dan hasilnya menjadi pendapatan Institut untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Institut. (4) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Institut setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta dilaporkan kepada Menteri. (5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada Institut dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain. (6) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Institut dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan. (7) Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan Institut diselenggarakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (8) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Institut selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
