PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Pasal 5
BAB 1 — ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Lembaga Percetakan Al-Qur’an terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan non Eselon yang berfungsi sebagai pimpinan dan penanggungjawab pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Percetakan Al-Qur’an.
