PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 99
BAB 6 — TATA KERJA
Organ Universitas dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaboratif baik dalam lingkungan Universitas maupun dalam hubungan antar-Universitas dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
