PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 93
BAB 5 — JABATAN
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Satuan Pengawas Internal merupakan jabatan noneselon.
