PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 85
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Layanan Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
