PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 73
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
