PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 71
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
