PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 67
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan pengembangan teknologi lainnya.
