PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
Organ pengelola Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Akademik, Keuangan, dan Umum; e. Lembaga; dan f. Unit Penunjang Akademik.
