PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 51
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49.
