PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 44
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan informasi akademik dan kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama. (2) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
