PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
