PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 11
Fakultas pada Institut terdiri atas: a. Ilmu Pendidikan Kristen; b. Ilmu Sosial Keagamaan; c. Seni Keagamaan Kristen; dan d. Sains dan Teknologi.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
