PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 49
LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas: a. Ketua;
b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
