PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 81
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.
