PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 58
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Bahasa; d. Ma’had Al-Jami’ah; dan e. Pengembangan Karir.
