PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 54
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
dan Pasal 52 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan kebijakan Rektor.
