PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 48
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 berdasarkan kebijakan Rektor.
