PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
