Pasal 100
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 240); b. Peraturan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1358); c. Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1594); dan d. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1705), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
