PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANBIAYA PENYELENGGARAAN...
Pasal 5
Pembiayaan lainnya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dibebankan pada APBN.
