PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 93
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
(1) Satuan Pemeriksa Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 berdasarkan kebijakan Rektor.
