PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 48
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri dari: a. Bagian Akademik; b. Bagian Perencanaan; c. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; d. Bagian Kerja Sama dan Kelembagaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
