PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 34
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
