PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 32
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi dan SIMAK BMN; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
