PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 29
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari: a. Bagian Keuangan dan Akuntansi; b. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; c. Bagian Rumah Tangga; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
