PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 10
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Fakultas pada Universitas terdiri dari: a. Adab dan Ilmu Budaya; b. Dakwah dan Komunikasi; c. Syariah dan Hukum; d. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; e. Ushuluddin dan Pemikiran Islam; f. Sains dan Teknologi; dan g. Ilmu Sosial dan Humaniora. www.djpp.kemenkumham.go.id
