PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 11
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan semua instansi vertikal lainnya serta dengan unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
