PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 83
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Organ pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan satuan pengawas internal yang dipimpin oleh Kepala. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang nonakademik. (4) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.
