PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 91
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan bakat, minat, dan prestasi siswa serta peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik Raudlatul Athfal dan madrasah.
