PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 70
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, serta pengadaan barang/jasa. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undagan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa juga melaksanakan tugas pengelolaan pengadaan barang/jasa,
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
