PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 65
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha Menteri dan Wakil Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus. (4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu pimpinan.
