Pasal 60
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; b. koordinasi urusan rumah tangga, perlengkapan pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara Kementerian Agama; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan urusan persuratan, dokumentasi, dan kearsipan; e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; f. pengelolaan layanan kesehatan; g. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang kearsipan, tenaga kesehatan, dan pengadaan barang/jasa; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi, dan pengadaan barang/jasa; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
