Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah: g. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; h. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama; i. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
