Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan strategi komunikasi dan manajemen isu; b. pengelolaan publikasi di media massa; c. pengelolaan layanan informasi dan peliputan informasi publik; d. pelaksanaan hubungan media massa; e. pelaksanaan bimbingan dan evaluasi di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik; f. pendokumentasian kegiatan kementerian dan pimpinan; g. koordinasi dan komunikasi antar-lembaga pemerintah dan non-pemerintah; h. koordinasi dan fasilitasi penyiapan naskah dan penyelenggaraan rapat pimpinan; i. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang hubungan masyarakat; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kehumasan dan komunikasi publik; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
