PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 517
BAB 21 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
