PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 512
BAB 20 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Agama pada tingkat pusat, instansi vertikal, dan unit pelaksana teknis maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah atau lembaga lain yang terkait.
