PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 509
BAB 20 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
