PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 506
BAB 18 — INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota. (2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
