PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 467
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal terdiri atas: a. Bidang Standardisasi dan Akreditasi Halal; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
