PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 452
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
