PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 437
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
