Pasal 435
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pelatihan serta pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
b. pelaksanaan pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama; c. pelaksanaan penjaminan mutu pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama; d. pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi, publikasi, fasilitasi dan kerja sama pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama; f. pelaksanaan bina substantif pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama pada balai; g. penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat.
