PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 417
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sekretariat Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
