PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 409
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf f mempunyai tugas merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi wilayah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, Lampung, dan Sulawesi Tengah.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
