PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 405
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf e mempunyai tugas merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi wilayah
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Banten, Riau, Kalimantan Utara, dan Gorontalo.
