PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 401
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf d mempunyai tugas merumuskan strategi
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
pengawasan dan melaksanakan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi wilayah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Jawa Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Selatan.
