PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 397
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf c mempunyai tugas merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi wilayah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Bengkulu, Maluku, dan Papua Barat.
