Pasal 387
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan kinerja pengawasan dan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. pengelolaan evaluasi dan pelaporan akuntabilitas; d. penyusunan bahan organisasi dan tata laksana; e. penelaahan hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan Inspektorat Jenderal; f. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karir pegawai; g. pengelolaan hasil pengawasan internal, eksternal, pengaduan masyarakat, whistleblowing system, serta pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi; h. pengelolaan publikasi dan hubungan masyarakat pada Inspektorat Jenderal; i. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang pengawasan; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
